PRITA MULYASARI = DESAHAN BLOGGERS

"Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan.

Saya tidak mengatakan semua RS international seperti ini tapi saya mengalami kejadian ini di RS Omni International. Tepatnya tanggal 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Saya dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala datang ke RS OMNI Internasional dengan percaya bahwa RS tersebut berstandard International, yang tentunya pasti mempunyai ahli kedokteran dan manajemen yang bagus. "

Itu sebagian keluhan Ibu Prita yang disampaikan melalui Blog....... atau Surat Pembaca.

Kemajuan teknologi sangat mempengaruhi cara berpikir dan kerja manusia ( manusia modern ), e-mail ( milis) yang sering kita baca di berbagai Blog atau Situs sangatlah banyak. Hanya duduk di depan benda yang kita panggil PC, Laptop atau lebih keren lagi GADGET.... semua bisa kita raih ( kecil banget rasanya dunia ini ). Namum kemajuan teknologi sering tidak di imbangi dengan Perangkat Hukum yang memadai dan manusiawi, hal ini disebabkan karena negara kita lebih mengedapankan penyerapan teknologi dahulu dan celakanya kita juga tidak menghormati hak-hak intlektual ataupun hak cipta. ( Koq jadi njlimet ya...??? )

OK.. deh kalo gitu kita konsen ke masalah Informasi Teknologi ( salah ya..???? ) dan Perangkat Hukumnya termasuk Pengeka Hukumnya. Walaupun terlambat kita sudah mempunyai yang namanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disehakan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. Wah.. itu kemajuan bangsa Indonesia untuk memberi perlindunagn terhadap para pemakai teknologi dari orang-orang yang maw berbuat jahat. tapi jangan sampai perangkat hukum yang telah disyahkan ini menjadi alat bagi pemerintah, kelompok, orang berduit untuk "membelenggu kebebasan berbicara dan kreatifitas pengguna teknologi" Kan nggak enak banget.......lagi enak-enaknya ngisi blog, nulis e-mail atau apapun yang berhubungan dengan IT,........... tiba-tiba rumah kita di gedor "Penguasa" dan membawa para blogger ke "Rumah Sepi" untuk dimintai keterangan atas semua yang kita tulis. padahala yang kita tulis merupakan uneg-uneg kita, masalah pribadi kita, apa yang kita alami untuk dibagi keteman agar orang lai tidak mengalami seperti kita. ( Jadi was-was neeh.... )

Itulah yang aku maksud........ kan sebenrnya sama aja kita cerita secara langsung ( ngobrol rame-rame) dengan kita cerita di Blog atau chatting, tidak ada bedanya.!! yang beda kan cuma sarana atau tempat bercerita, tempat ngobrol. Kalo ngobrol langsung.... kasihan yang rumanya jauh..... mesti uang-buang waktu tuk dateng ke tempat temennya. dengan Teknologi kita bisa menembus ruang dan waktu, mau jam berapa aja ngobrol gak masalah dan dimana aja juga gak masalah.

Bisa - bisa neh, nanti ada penambahan pasal di UU ITE yang menyebutkan..... " Barang siapa menggunakan jaringan internet pada malam hari lebih dari 3 (tiga) orang dan dalam penggunaanya untuk membicarakan orang lain, kelompok, diskusi politik dan mengkritik pihak ketiga.........." Wah... bisa berabe kalo gitu....!!!!!

Kemudian kita ( sebagai Blogger ) mempunyai harapan atau keinginan kepada Penegak Hukum (Pengawal Undang-Undang) untuk tidak secara mudah dan semena-mena menangkap pengguna teknologi informasi hanya karena alasan Menulis Blog, E-mail atau apapun yang sederhana (sepele) Dan kejadian yang menimpa Ibu Prita tidak akan terulang lagi pada bloggers yang ada di negara Indonesia.

Tapi aku ada saran ... semoga berguna untuk kita semua.

  1. Bila kita menyampaikan uneg-uneg suatu pelayanan jasa di suatu tempat, gunakanlah bahasa yang halus dan sopan.
  2. Langsung tujukan pada pemberi jasa pelayanan itu sendiri (jangan lupa lengkapi dengan data dan fakta yang kita miliki) - Surat terbuka.
  3. Jangan langsung mendeskreditkan pribadi seseorang, institusi pemerintah atau swasta.
  4. Akhirilah dengan kata " perimtaan maaf bila kurang berkenan......."
  5. Selebihnya tingal orang, institusi yang kita kritik............. legowo atau tidak.
Akhirnya :

Kita berharap pada pemerintah umumnya dan penegak hukum pada khususnya untuk tidak gegabah menjerat seseorang dengan UU ITE, bahkan sampe harus menjebloskan seseorang ke penjara hanya karena menuliskan uneg-uneg melalui e-mail.

Dukungan ku buat Ibu Prita Mulyasari, semoga bisa dibebaskan tanpa syarat dan alasan apapun. Marilah para Blogger untuk selalu dan saling mendukung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar